Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun

    Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun

    GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

    Tersangka berinisial PRP (19) itu ditangkap  Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

    Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. 

    Warga Benowo, Kota Surabaya itu turut melakukan pemukulan, dan merampas tas korban saat tidak berdaya. 

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 1 orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya, " kata Ipda Andi, Selasa (27/1/26).

    Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.

    "Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar, " ungkapnya.

    Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. 

    Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF (26) warga Kebomas. 

    Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas. 

    "Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban, " kata AKP Arya.

    Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi. 

    Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pulihkan Akses Warga, TNI AD Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Padang
    TNI AD Lanjutkan Progres Jembatan Penghubung Desa di Kecamatan Linge Aceh Tengah
    Lemhannas Buka P3N Angkatan XXVII, Bekali Pemimpin Nasional Hadapi Tantangan Bangsa
    Borobudur Unggul di S3 Ilmu Hukum, Akreditasi Sempurna dan Pengakuan Global
    Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke

    Ikuti Kami