GRESIK - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah kembali mencuat di Jawa Timur, kali ini menyoroti sebuah pondok pesantren di Kabupaten Gresik. Dana hibah ratusan juta rupiah yang seharusnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, menjerat dua kiai kakak-beradik dan seorang ketua santri sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Gresik secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Ketiga tersangka ini adalah pimpinan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang terdiri dari dua kiai kakak-beradik, serta seorang ketua santri. Penetapan ini didasarkan pada temuan indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah setelah penyidik mendalami laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Modus operandi yang terungkap adalah manipulasi pembelian tanah. Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pondok pesantren, namun justru dialihkan dan diatasnamakan pribadi para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 400 juta kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana tersebut secara spesifik diperuntukkan untuk pembangunan gedung asrama putri, sesuai dengan proposal dan dokumen resmi yang diajukan. Namun, ironisnya, dana tersebut tidak digunakan sama sekali untuk tujuan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
"Tidak sepeserpun uang dipakai untuk membangun asrama putri. Uang (hibah) itu dipakai untuk membeli dua bidang tanah, masing-masing sekitar 90 meter persegi, " Alifin menjelaskan lebih lanjut.
Penyidikan kejaksaan mengungkap bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang berlokasi di luar area pesantren, meskipun masih berdekatan. Pembelian tanah ini dilakukan atas nama pribadi kedua tersangka kiai, bukan atas nama lembaga pesantren. Hingga kini, kedua bidang tanah tersebut masih berupa bangunan kosong dan status kepemilikannya belum beralih nama.
"Belum dibalik nama memang, tapi pembeliannya atas nama dua tersangka (RKA dan MZR), " tambah Alifin.
Fakta mengejutkan lainnya adalah keberadaan fisik bangunan asrama putri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Pembangunan asrama tersebut ternyata tidak bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim, melainkan murni dari iuran para santri. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa dana hibah yang seharusnya untuk pembangunan asrama putri justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Jadi asrama putri itu memang ada, tapi pembangunannya dibebankan kepada para santri. Uangnya dari hasil iuran santri, " tegas Alifin.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari pendalaman laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah senilai Rp 400 juta untuk tahun anggaran 2019. LPJ tersebut mengklaim bahwa seluruh dana telah dialokasikan untuk pembangunan asrama putri. Namun, hasil investigasi kejaksaan membuktikan bahwa laporan tersebut sepenuhnya fiktif dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Laporannya 100 persen fiktif, " ungkap Alifin.
Menanggapi penetapan sebagai tersangka, salah satu tersangka, RKA, membantah tudingan jaksa dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menganggap perkara yang menjeratnya sebagai ujian dan risiko dalam perjuangan dakwah yang dijalaninya.
"Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat, " ujarnya.
RKA juga menilai langkah hukum yang menimpanya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap para pejuang agama.
"Tapi ini risiko perjuangan, Li I'lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin, " pungkasnya. (PERS)

Updates.