GRESIK - Langkah penyelidikan Polres Gresik semakin dalam menggali jaringan perdagangan data pribadi debitur kendaraan bermotor yang terkuak melalui aplikasi Gomatel. Penemuan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum dari perusahaan pembiayaan (finance), yang diduga kuat menjadi sumber utama pasokan jutaan data debitur yang diperjualbelikan secara ilegal.
"Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu. Perusahaan finance diduga kuat menjadi penyuplai jutaan data debitur yang dijual di dalam aplikasi Gomatel, ” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik, Selasa (30/12/2025).
AKP Arya menambahkan, skala jutaan data debitur yang diperjualbelikan di aplikasi tersebut mustahil terjadi tanpa campur tangan pihak internal yang memiliki akses langsung. Ini menunjukkan betapa berbahayanya celah keamanan yang dimanfaatkan oleh sindikat ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus pelanggaran privasi yang meresahkan ini. Tim penyidik kini tengah memburu individu-individu yang identitasnya telah masuk dalam daftar target operasi.
“Kita sudah kantongi identitas orang-orang yang diduga terlibat sebagai penyuplai. Saat ini anggota kami sudah bergerak melakukan perburuan di lapangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan baru dalam waktu dekat, ” jelasnya didampingi Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza.
Sebelumnya, dua tersangka utama yang disebut sebagai otak di balik aplikasi ini telah ditetapkan, yaitu FE (39), seorang komisaris perusahaan asal Gresik, dan JK (39), pengembang IT asal Tuban. Aplikasi Gomatel diketahui menyimpan sekitar 1, 7 juta data debitur, sebagian besar berstatus menunggak pembayaran.
Modus operandi aplikasi ini terbilang licik, yaitu menyebarkan data secara ilegal melalui sistem berlangganan. Pengguna mendapatkan kuota akses gratis sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diwajibkan merogoh kocek untuk tarif yang bervariasi.
"Tarif berlangganan mulai dari Rp15 ribu untuk akses harian hingga ratusan ribu rupiah untuk akses setahun. Harga tergantung berapa lama pengguna ingin mengakses data tersebut, " ungkap Arya.
Keberadaan aplikasi yang dijuluki 'mata elang digital' ini dinilai sangat mengancam, membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya debt collector ilegal. Mereka bisa dengan mudah melakukan perampasan kendaraan di tengah jalan, mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, dan menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Polres Gresik mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berani dalam memperjuangkan hak mereka. Jika dihentikan oleh oknum di jalan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan sigap menanyakan legalitas resmi terkait penarikan kendaraan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitas dan surat tugasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan tanpa prosedur, segera hubungi layanan darurat atau kantor polisi terdekat, ” pungkasnya. (PERS)

Updates.